Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal Melintas di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan Jangan Tutup Mata

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung pada Sabtu pagi (20/12/2025).

Untuk mendalami keabsahan serta legalitas muatan solar dan armada pengangkut, sopir beserta truk tangki tersebut kini diamankan di Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas truk tangki tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh salah satu anggota kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan truk tangki bernomor polisi L 83XX DAA, berikut sopir dan kernet asal Kabupaten Lamongan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar asal Surabaya, berinisial X dan XX. Selain itu, sopir mengaku bahwa solar tersebut diambil dari wilayah Magetan dan Mojokerto.

“Solar diisi dari Magetan dan Kota Mojokerto, Pak. Rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” terang sopir berinisial X kepada petugas.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa STNK truk tangki terdaftar atas nama PT TSA yang beralamat di Surabaya. Namun di lapangan, truk justru berlabel PT BTBM, yang diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan transportir resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Puluhan Anak Ikuti Lomba Mewarna Meriahkan Milad IGRA Ke-70

Diketahui pula, truk tangki tersebut sebelumnya merupakan armada PT TSA, yang disebut-sebut milik Kaji AS dan Kaji AW, yang pernah tersangkut persoalan niaga solar semi ilegal di wilayah Polda Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Baca Juga :  Jogja Paling Melek Internet, Papua Pegunungan Paling Tak Terjangkau

Sementara itu, Kaji AS dan Kaji AW selaku pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi.

Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Penulis : Adi Bahtiar

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB