Subsidi Energi dan Rasa Keadilan: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Negara?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)


Subsidi energi pada dasarnya bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan pernyataan politik dan moral negara. Melalui subsidi, negara menyatakan keberpihakannya kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak harga dan biaya produksi. Karena itu, setiap kebocoran subsidi bukan hanya persoalan administrasi atau fiskal, tetapi persoalan keadilan sosial.

Ketika solar subsidi—yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, transportasi rakyat, dan usaha kecil—justru mengalir ke jalur ilegal, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan subsidi ini?

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subsidi sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Dalam teori negara kesejahteraan, subsidi energi berfungsi sebagai koreksi atas ketimpangan struktural. Negara hadir untuk menyeimbangkan posisi tawar kelompok kecil yang tidak mampu menyerap kenaikan biaya energi. Subsidi, dengan demikian, adalah alat pemerataan, bukan sekadar potongan harga.

Namun fungsi ini runtuh ketika distribusi tidak diawasi secara konsisten. Solar subsidi yang diselewengkan berarti hak kelompok rentan dirampas secara sistemik. Nelayan membeli lebih mahal, petani menanggung biaya produksi lebih tinggi, sementara keuntungan justru terkonsentrasi pada segelintir aktor yang memanfaatkan celah.

Baca Juga :  Antisipasi Gesekan Simpatisan Silat, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kediri

Ketimpangan Dampak dan Ketimpangan Penindakan

Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, ketimpangan sering kali muncul ganda. Di satu sisi, masyarakat kecil kerap menjadi objek penertiban cepat atas pelanggaran ringan terkait BBM. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan dalam skala besar—yang dampaknya jauh lebih luas—berjalan berulang dengan proses yang tidak selalu transparan dan tuntas.

Kondisi ini menciptakan paradoks keadilan:
kerugian besar ditangani lambat, pelanggaran kecil ditangani cepat.
Akibatnya, subsidi yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.

Negara, Aparat, dan Persepsi Keberpihakan

Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui tindakan aparat dan konsistensi kebijakan. Ketika kebocoran subsidi dibiarkan berulang tanpa koreksi sistemik yang nyata, publik menangkap pesan yang keliru: bahwa perlindungan negara bersifat selektif.

Dalam konteks energi, keberadaan institusi distribusi resmi seperti Pertamina seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam menjamin keadilan distribusi. Namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di hilir, peran tersebut menjadi tidak optimal.

Dampak Jangka Panjang terhadap Kepercayaan Publik

Keadilan sosial tidak hanya diukur dari niat kebijakan, tetapi dari dampaknya di lapangan. Ketika masyarakat terus menyaksikan subsidi bocor dan pelanggaran berulang, kepercayaan terhadap negara akan terkikis secara perlahan namun pasti.

Baca Juga :  Pasangan Bukan Suami Istri Keciduk Saat Penertiban Rumah Kos di Kabupaten Tulungagung

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menormalisasi ketidakadilan. Masyarakat tidak lagi bertanya “mengapa ini salah”, melainkan “mengapa ini dibiarkan”. Pada titik tersebut, negara kehilangan otoritas moralnya sebagai pelindung kepentingan publik.

Penutup: Mengembalikan Subsidi pada Tujuan Asalnya

Pertanyaan “siapa yang dilindungi negara” seharusnya memiliki jawaban yang jelas: masyarakat kecil dan kepentingan publik. Menutup kebocoran subsidi, menindak tegas penyalahgunaan, dan memastikan distribusi tepat sasaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional.

Subsidi energi hanya akan bermakna jika rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh mereka yang menjadi alasan utama kebijakan itu lahir. Tanpa itu, subsidi hanyalah angka dalam anggaran—dan keadilan tinggal wacana.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi
Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional
Dari Hobi Ngopi Jadi Cuan: Coffee Shop Rumahan Pasutri Blitar Laris via Medsos
Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Senin, 26 Januari 2026 - 16:07 WIB

Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Senin, 26 Januari 2026 - 15:41 WIB

Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:08 WIB

Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB