Disorot Usai OTT KPK, Ini Kisaran Gaji Pegawai Pajak DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1), tim antirasuah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.

OTT tersebut tidak hanya menjerat aparatur pajak, tetapi juga melibatkan pihak wajib pajak. KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebagai imbalan atas manipulasi atau pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta mata uang asing. Namun demikian, KPK masih mendalami secara rinci konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang diamankan sementara berupa uang ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini kembali menyoroti peran strategis Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu institusi pengelola penerimaan negara. Di tengah fungsi vital tersebut, sorotan publik juga tertuju pada sistem penggajian dan tunjangan pegawai pajak yang selama ini dikenal cukup tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Bencana Puting Beliung di Tulungagung, Porak-poranda Puluhan Rumah di Desa Tanggung

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan, pegawai DJP menerima gaji pokok sesuai ketentuan nasional PNS. Besaran gaji pokok ini mengacu pada regulasi pemerintah yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS, dengan nominal yang berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, gaji pokok PNS golongan I berkisar dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan. Untuk golongan II berada di rentang Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta, sementara golongan III berkisar Rp2,8 juta hingga Rp5,1 juta. Adapun golongan IV sebagai jenjang tertinggi PNS memiliki gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.

Di luar gaji pokok, pegawai DJP menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan instansi lain. Ketentuan mengenai tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja terendah bagi jabatan pelaksana ditetapkan sekitar Rp5,3 juta per bulan.

Baca Juga :  mengerucut kepada satu nama. "Stadion Kabupaten Kediri yang di beri nama Gelora Daha Jayati

Sementara itu, bagi pejabat struktural tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak atau pejabat setingkat eselon I, tunjangan kinerja dapat mencapai lebih dari Rp117 juta per bulan. Untuk jabatan eselon II dan III, besaran tukin bervariasi sesuai peringkat jabatan, mulai dari puluhan juta rupiah hingga di bawah Rp10 juta untuk level tertentu.

Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan kinerja inilah yang menjadikan total penghasilan pegawai DJP relatif besar, terutama bagi pejabat dengan jabatan struktural. Kondisi tersebut kerap menjadi sorotan publik setiap kali kasus dugaan korupsi mencuat di lingkungan perpajakan.

Saat ini, KPK masih terus mendalami OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas di lembaga pengelola penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB