Indonesia Memimpin Etika Digital: Grok Diblokir Sementara Demi Perlindungan Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang melakukan pembatasan tersebut, menyusul kekhawatiran atas penyalahgunaan teknologi untuk memproduksi deepfake bermuatan seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten seksual nonkonsensual—terutama yang memanfaatkan rekayasa AI—merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, privasi, dan martabat warga.

“Pemerintah mengambil tindakan pemutusan akses sementara untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko konten pornografi palsu yang dibuat dengan teknologi AI,” ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemkomdigi menyatakan keputusan ini diambil setelah adanya indikasi penggunaan Grok untuk menghasilkan serta menyebarluaskan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Pemerintah menilai persoalan ini bukan sekadar isu teknologi, melainkan juga menyangkut keamanan publik dan potensi eksploitasi seksual di ranah digital.

Baca Juga :  Bupati Kediri Mas Dhito jalin kerjasama dengan Pemprov DKI untuk tingkatkan kesejahteraan petani, pemasaran komoditas pertanian, dan ketahanan pangan nasional.

Meutya menekankan, ruang digital tidak boleh diperlakukan sebagai area tanpa aturan. Menurutnya, penyalahgunaan AI untuk konten seksual tanpa persetujuan adalah ancaman nyata yang bisa berdampak panjang bagi korban, termasuk trauma, perundungan, dan kerusakan reputasi.

Selain menonaktifkan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta platform X sebagai pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan tanggung jawab atas dampak yang timbul. Pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan langkah korektif dan komitmen perbaikan dari penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi menyebut tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan regulator sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang menurut hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai kebijakan tersebut tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, apabila sebuah layanan terbukti menghadirkan risiko serius bagi keselamatan perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, pemblokiran sementara dapat menjadi langkah yang wajar sebagai tindakan pencegahan.

Baca Juga :  Kecamatan yang Memiliki Kasus Kecelakaan Paling Tinggi di Tulungagung

Ia juga mengingatkan bahwa penyedia platform global tidak bisa semata mengejar pertumbuhan bisnis tanpa menyesuaikan diri dengan norma, etika, dan aturan di negara tempat mereka beroperasi. “Setiap negara punya standar moral dan hukum yang berbeda. Platform global tak bisa memakai satu ukuran yang sama untuk semua,” katanya.

Pemerintah menegaskan langkah ini bersifat sementara dan akan ditinjau sesuai hasil evaluasi serta respons perbaikan dari pihak terkait. Di tengah percepatan teknologi AI, kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa inovasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, perlindungan korban, dan kepatuhan pada hukum di ruang digital.

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB