AZMEDIA – Pemotongan Dana Desa (DD) dalam skala besar diperkirakan akan menekan laju pembangunan di tingkat desa. Sejumlah rencana kerja yang selama ini lahir dari musyawarah desa berpotensi tertunda, bahkan tidak bisa dijalankan sesuai harapan warga.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono, menyampaikan bahwa besaran Dana Desa yang sebelumnya berada di kisaran lebih dari Rp1 miliar kini disebut menyusut tajam hingga sekitar 85 persen. Dengan kondisi tersebut, dana yang tersisa diperkirakan hanya berada di rentang Rp200–300 juta per desa.
“Bagi desa, ini pukulan berat. Sebab program yang disusun itu lahir dari aspirasi warga melalui musdes,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puryono menjelaskan, anggaran yang tersisa hampir dipastikan terserap untuk memenuhi program yang bersifat wajib dari pemerintah pusat. Di antaranya terkait penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta dukungan layanan posyandu. Akibatnya, ruang fiskal desa untuk membiayai pembangunan fisik maupun program pemberdayaan menjadi sangat terbatas.
Kepala Desa Karangturi itu menilai, desa yang tidak memiliki pendapatan asli desa (PADes) memadai akan semakin kesulitan mengejar target pembangunan. Mengandalkan ADD dari kabupaten ditambah sisa Dana Desa dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan program.
Ia mengkhawatirkan, berbagai usulan pembangunan dari masyarakat pada akhirnya hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan tanpa realisasi. “Kalau begini, banyak usulan warga bisa tertahan dan hanya menumpuk sebagai arsip,” katanya.
Terkait penyebab pemangkasan, Puryono menyebut kebijakan tersebut dikaitkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang masuk dalam agenda Astacita pemerintah pusat. Dana desa, katanya, diarahkan untuk mendukung pembangunan gerai dan penyediaan produk KDMP.
Program itu diproyeksikan berjalan hingga enam tahun. Skema yang disebutkan, hasil pengurangan Dana Desa akan dialokasikan untuk pembayaran pembiayaan KDMP dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp500 juta hingga Rp3 miliar, bergantung pada ketentuan yang berlaku.
AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan ini dan mengembalikan porsi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, penguatan desa semestinya dijaga konsistensinya agar tidak tergeser oleh program lain.
“Kami bukan menolak tujuan program, tetapi desa punya amanah undang-undang. Dana desa harus diprioritaskan untuk desa, jangan sampai tergerus untuk kebutuhan lain yang mengurangi transfer ke desa,” tegasnya.
Dampak pemangkasan, lanjut Puryono, sudah dirasakan sejumlah desa di Trenggalek pada tahun 2025. Beberapa desa disebut telah menjalankan kegiatan sesuai rencana, namun di tengah pelaksanaan terjadi pengurangan anggaran sehingga ada pekerjaan yang belum terbayar.
“Ujungnya menjadi beban desa. Kalau kemudian diarahkan dibayar tahun berikutnya, tetapi dana yang turun hanya Rp200–300 juta, pelaksanaannya tentu berat,” pungkasnya.













