Kejahatan Kerah Putih di Balik Piring Nasi: Ketika Negara Diuji di Meja Makan Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Peristiwa keracunan massal yang menumbangkan 24 siswa di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, bukan sekadar tragedi kesehatan publik. Ia adalah momen pembuka tabir tentang bagaimana kejahatan ekonomi modern bekerja secara senyap, rapi, dan kerap lolos dari jerat hukum.

Narasi “kelalaian dapur” yang buru-buru disodorkan ke publik adalah bentuk simplifikasi berbahaya—sebuah teknik klasik untuk mengerdilkan kejahatan struktural menjadi kesalahan teknis individu. Padahal, dalam konstruksi KUHP Nasional (UU 1/2023), keracunan ini justru menunjuk langsung pada jantung pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam rezim hukum pidana modern, niat bukanlah altar utama pembuktian. Fakta adalah rajanya. Dan faktanya terang: makanan berbahaya diproduksi, dikelola, dan didistribusikan dalam sistem usaha. Pada titik itu, kesalahan pidana telah lahir tanpa perlu drama pembuktian “maksud jahat”.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 48 KUHP Nasional menyatakan tindak pidana dalam lingkup usaha sebagai tindak pidana korporasi. Pasal 49 mengunci para pengurus—pemilik modal, pengendali kebijakan, dan pengambil keputusan—yang membiarkan atau gagal mencegah. Hukum tidak lagi naif mengejar tangan yang memasak, tetapi otak yang mengatur.

“Aroma basi” pada lauk bukan sekadar keluhan inderawi siswa. Ia adalah sinyal runtuhnya sistem pengawasan mutu. Dalam prinsip strict liability, negara tidak perlu membuktikan niat meracuni. Cukup dibuktikan bahwa pangan berbahaya itu berada dalam kendali korporasi. Di sanalah tanggung jawab mutlak bekerja—tanpa kompromi moral, tanpa celah retorika bisnis.

Baca Juga :  Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Jakut

Kejahatan ini semakin telanjang ketika kita menengok logika ekonomi di baliknya. Pemangkasan biaya bahan baku, pelonggaran standar higienitas, dan pengawasan semu bukan kecelakaan. Ia adalah kebijakan sunyi yang dibungkus efisiensi. Inilah wajah asli yang layak disebut Predator Anggaran Anak—praktik memindahkan risiko korporasi langsung ke tubuh siswa.

Di sinilah KUHAP seharusnya menjadi instrumen pembongkaran, bukan formalitas prosedural. Penyidikan yang serius wajib mengunci locus delicti di dapur produksi SPPG Bungur 04 dan menggali kejahatan melalui alat bukti surat sebagaimana Pasal 184 KUHAP:

— buku kas operasional
— nota pembelian bahan baku
— kontrak pemasok
— catatan distribusi dan penyimpanan
— laporan pengawasan internal

Selisih harga yang tak rasional, kualitas bahan yang merosot drastis, atau laporan yang dimanipulasi adalah bahasa paling jujur dari niat ekonomi. Uang tidak pernah berbohong. Ikuti alirannya, maka motif kejahatan terbuka tanpa perlu pengakuan.

Tentu, opini ini tetap berdiri dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik—berbasis fakta, analisis hukum, dan asas praduga tak bersalah. Namun etika bukanlah tameng untuk membungkam kebenaran struktural. Ketegasan analisis bukan vonis, melainkan alarm konstitusional agar hukum tidak kembali tunduk pada modal.

Baca Juga :  Cek Rincian Harga BBM terbaru Pada 1 Desember

Jika perkara ini berakhir pada juru masak, maka yang sesungguhnya divonis adalah akal sehat publik. Sebab KUHP Nasional lahir justru untuk menembus ilusi bahwa kejahatan modern selalu bertangan individu kecil.

Pelaku sejatinya adalah mereka yang:

-menekan anggaran hingga mutu runtuh,
-memilih pemasok termurah tanpa standar layak,
-menghilangkan pengawasan substansial,
-dan tetap memanen laba dari risiko publik.

Di titik ini, istilah Vampir Laba bukan hiperbola emosional, melainkan deskripsi struktural dari cara keuntungan disedot dari penderitaan sosial.

Maka demi keadilan yang bermakna dan efek jera yang nyata, aparat penegak hukum wajib melangkah tanpa ragu:

1. menetapkan korporasi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 48 KUHP 2023,
2. menjerat para pengurus dengan Pasal 49 atas kegagalan pencegahan,
3. menyita aset dan keuntungan hasil praktik berbahaya,
4. serta menuntut denda pidana maksimal beserta sanksi tambahan.

Ini bukan balas dendam hukum. Ini adalah perlindungan peradaban.

Sebab jika Borgol Korporasi tidak dikenakan hari ini, meja makan sekolah akan terus menjadi laboratorium kejahatan senyap—dan negara, sekali lagi, hanya menjadi penonton dari tragedi yang ia biarkan berulang.

Di Bungur, yang dipertaruhkan bukan sekadar menu makan siang.
Yang diuji adalah: apakah hukum berani berdiri di atas uang, atau kembali berlutut di hadapannya.

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ontologi Kejahatan Pangan dan Rasio Legis Borgol Korporasi: Bungur sebagai Cermin Patologi Kekuasaan Ekonomi
33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:20 WIB

Ontologi Kejahatan Pangan dan Rasio Legis Borgol Korporasi: Bungur sebagai Cermin Patologi Kekuasaan Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:16 WIB

Kejahatan Kerah Putih di Balik Piring Nasi: Ketika Negara Diuji di Meja Makan Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB