AZMEDIA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan siap mencabut izin impor bibit ayam atau day old chick (DOC) apabila tren kenaikan harga telur ayam terus berlanjut. Kebijakan tegas tersebut disiapkan untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang periode permintaan tinggi seperti Ramadan dan Idulfitri.
Amran menegaskan bahwa lonjakan harga telur tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan hasil penelusuran langsung, penyebab utama kenaikan harga justru berasal dari melonjaknya harga DOC di tingkat hulu.
Hal tersebut diketahui setelah Kementerian Pertanian memanggil para pelaku usaha dan peternak unggas untuk menelusuri rantai pasok telur ayam. Dari pertemuan itu, Amran menemukan bahwa harga telur di tingkat peternak relatif stabil, sementara harga DOC mengalami kenaikan signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut harga DOC tercatat melonjak hingga sekitar 30 persen, sehingga memberi tekanan pada biaya produksi dan berujung pada kenaikan harga telur di tingkat konsumen.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran langsung meminta agar harga DOC segera diturunkan. Ia menegaskan akan menghentikan impor DOC indukan atau grandparent stock apabila pelaku usaha tidak segera menyesuaikan harga.
Menurutnya, pencabutan izin impor tidak hanya berlaku pada sektor perunggasan. Pemerintah juga siap mengambil langkah serupa terhadap komoditas pangan lain jika ditemukan kenaikan harga yang dinilai tidak wajar dan memberatkan masyarakat.
Amran menekankan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan pangan dengan harga terjangkau, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Sebagai gambaran, berdasarkan data pemantauan harga per 24 Desember 2025, harga telur ayam ras secara nasional tercatat mencapai Rp34.800 per kilogram, atau sekitar 16 persen di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp30.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam ras berada di kisaran Rp42.300 per kilogram, atau sekitar 5,75 persen lebih tinggi dibandingkan HAP Rp40.000 per kilogram. Kenaikan harga tersebut masih disertai disparitas antarwilayah yang cukup lebar.













