Pengguna Parkir TJU Dipungut Rp5.000, Dishub Tulungagung Nyatakan Parkir Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA – Pemberlakuan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung sejak awal 2026 rupanya belum sepenuhnya menertibkan praktik perparkiran di lapangan. Di sejumlah titik, aktivitas parkir liar masih ditemukan, khususnya di area parkir tepi jalan umum (TJU).

Sejumlah juru parkir diduga tetap memungut biaya dari pengguna kendaraan dengan tarif di luar ketentuan. Salah satunya dialami Depa, pengguna sepeda motor, yang mengaku diminta membayar Rp5.000 saat memarkirkan kendaraannya. Padahal, ia telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK.

“Saya parkir di luar karena area dalam penuh. Tapi jukir langsung meminta Rp5.000, padahal parkir berlangganan sudah saya lunasi,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026). Ia juga menyoroti jukir tersebut tidak mengenakan rompi maupun identitas resmi.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menegaskan bahwa pungutan tersebut tergolong parkir liar. Menurutnya, dalam skema parkir berlangganan, tidak dibenarkan adanya penarikan biaya parkir TJU kepada pengguna yang telah terdaftar.

Mahendra menjelaskan, juru parkir resmi wajib mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan atribut dan larangan menarik pungutan di luar aturan. Ia memastikan Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, mengingat penegakan peraturan daerah berada dalam kewenangan Satpol PP.

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Langkah awal akan dilakukan secara humanis. Namun jika praktik ini terus berulang, maka dapat berujung pada penindakan hukum karena masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya Dishub juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola hotel, pertokoan, dan kafe agar turut menertibkan jukir liar di sekitar area usahanya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penerapan parkir berlangganan secara menyeluruh.

Dishub Tulungagung menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan parkir berlangganan berjalan optimal. Partisipasi masyarakat untuk melaporkan praktik parkir liar juga dinilai penting demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB