Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)


Solar subsidi bukan sekadar komoditas energi. Ia adalah simbol kehadiran negara bagi rakyat kecil—petani, nelayan, pelaku usaha mikro—yang menggantungkan hidup pada kebijakan keberpihakan negara. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan solar subsidi sejatinya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap tujuan kebijakan publik itu sendiri.

Kasus dugaan pengangkutan solar ilegal yang berhasil diamankan aparat di Tulungagung seharusnya dibaca lebih dari sekadar peristiwa penindakan. Ia adalah cermin: tentang bagaimana distribusi energi diawasi, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana negara menjaga jarak yang sehat antara kewenangan dan kepentingan.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, jika benar terdapat pihak-pihak yang secara sistematis menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, maka perbuatan tersebut telah memasuki ranah pidana yang serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pasal 55 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Namun penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Hukum selalu menuntut keadilan yang utuh, bukan setengah jalan. Ketika publik melihat penanganan perkara yang terkesan lambat, sunyi, atau minim penjelasan, maka yang muncul bukan kemarahan, melainkan keraguan. Dan keraguan adalah awal dari runtuhnya kepercayaan.

Baca Juga :  Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024 dan Gajinya

Perlu ditegaskan secara jernih:
mengkritisi kinerja aparat penegak hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pers. Aparat tidak sedang diadili di ruang publik; yang dipertanyakan adalah kecepatan, ketegasan, dan transparansi proses.

Secara normatif, aparat penegak hukum juga terikat pada kewajiban profesional. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas menegakkan hukum secara adil, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum. Ketika penanganan perkara berjalan lamban tanpa penjelasan memadai, publik wajar bertanya:
apakah ini murni soal teknis, atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Lebih jauh, jika dalam proses penegakan hukum terbukti terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun opini ini tidak bermaksud menuduh. Negara hukum bekerja dengan pembuktian, bukan prasangka. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan proses, bukan saling curiga. Kejelasan informasi justru akan melindungi institusi dari tudingan yang tidak perlu.

Baca Juga :  Layanan Baru Forum Komunikasi Publik Meningkatkan Pelayanan Prima Pada KB Samsat Nganjuk.

Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi akan memulihkan rasa keadilan.
Keterbukaan aparat dalam menangani perkara akan memulihkan kepercayaan publik.

Keduanya sama penting. Tidak bisa dipisahkan.

Pada akhirnya, hukum tidak diukur dari seberapa keras ia berbicara, tetapi dari seberapa konsisten ia bekerja. Negara tidak sedang ditantang oleh rakyatnya, melainkan sedang diuji oleh kejujuran para pemegang kewenangan.

Solar subsidi akan habis terbakar.
Kasus akan selesai.
Namun jejak integritas—atau sebaliknya—akan selalu tertinggal dalam ingatan publik.

Dan di situlah sejarah penegakan hukum menulis penilaiannya sendiri, dengan sunyi.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Penulis : M Habibul Ihsan

Editor : M Habibul Ihsan

Sumber Berita: AZMEDIA.CO.ID

Follow WhatsApp Channel dev.aztv.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB